Selasa, 07 Januari 2020

Kaedah atau Kaidah, Faedah apa Faidah? Penulisan Kata Baku yang Tepat

Penulisan Kata Baku dan Tidak Baku adalah menjadi hal penting bagi pelajar. Materi penulisan kata baku dan tidak baku ini selalu muncul dan terintegrasi dengan semua materi pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah. Karena pada dasarnya setiap tulisan, harus ditulis sesuai dengan kaidah penulisan kata baku, dalam ragam apapun. Apalagi berkaitan dengan penggunaan kata dan huruf yang tepat.


Salah satu alasan munculnya kesalahan penulisan kata baku adalah ketidakpahaman pemakai bahasa Indonesia akan penggunaan huruf. Kebingungan antara bunyi /i/ dan /e/ dengan huruf i dan huruf e. Misalnya yang sering ditemukan dalam kata praktik, apotek, antre, risiko. Kata-kata tersebut sering ditulis salah praktek* apotik* antri* dan resiko* penulisan ini tidak baku.

Hal ini karena memang kata praktik dalam pelafalan di masyarakat menjadi /praktek/. Begitu seterusnya. Hal itu pula yang terjadi dengan kata kaidah dan faedah. Kedua kata tersebut sudah sama-sama diakui sebagai bagian dari bahasa Indonesia.

Jika dilihat dari asal-usul katanya, tentu kedua kata tersebut merupakan serapan dari bahasa Arab. Kaidah berasal dari bahasa Arab qaaidatan (qaaidah) yang artinya 'kepercayaan'. Dalam penggunaan kata qaidah ini berkaitan juga dilakukan oleh kelompok (yang disebut) teroris pimpinan Osama bin Laden alqaeda kata ini berawal dari akar kata yang sama. Sementara kata faedah berasal dari kata faaidatan (فائدة) yang bersinonim dengan 'bunga' yang berarti keuntungan atau dalam bahasa Inggris disebut benefit.

Dari bentuk yang mirip, dan dari bahasa asal yang sama yaitu bahasa Arab kok bisa terjadi perbedaan antara bentuk baku kaidah yang menggunakan huruf i dan faedah yang harus menggunakan huruf e. Sementara dalam bahasa asalnya, sama-sama berasal dari huruf hamzah yang beraharakat kasrah.

Hal ini bisa dijelaskan dengan alasan berikut:

Mungkin kata kaidah dan faedah sama-sama berasal dari bahasa Arab, tapi proses penyerapannya yang berbeda. Jika kaidah diserap langsung dari bahasa Arab, sementara faedah sudah melalui proses pengenalan dari bahasa daerah, seakan-akan berasal dari bahasa daerah, kemudian dari bahasa daerah tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia. Maka, jadilah yang baku adalah faedah.

Itu kalau dibahas secara nalar, meskipun jika ditanyakan lebih dalam, jika memang diserap ke dalam bahasa daerah terlebih dulu, mengapa faedah bukan paedah bukankah bahasa daerah nusantara tidak memiliki bunyi /f/ atau /v/. Seperti halnya nafas yang berasal dari bahasa Arab juga tapi menjadi napas dalam bentuk bakunya dalam Bahasa Indonesia.

Intinya, proses pembentukan istilah dalam Bahasa Indonesia melalui proses yang panjang dan tidak dari satu jalur, maka yang perlu kita ketahui sekarang adalah bentuk baku yang sesuai dalam sumber rujukan terpercaya, dalam hal ini adala Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa, lembaga resmi pemerintah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa diakses melalui aplikasi luring dan yang daring.

Dalam KBBI V daring, disebutkan bahwa faedah memiliki arti 1) guna; manfaat; 2) sesuatu yang menguntungkan; untung; laba. bentuk tidak bakunya adalah paedah, faidah. Sementara kata kaidah memiliki satu penjelasan arti yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patok; dalil dalam ilmu matematika. Bentuk tidak bakunya adalah kaedah.

Jangan bingung lagi ya, antara kata kaidah dan faedah dengan bentuk tidak bakunya kaedah dan faidah.